Pemikiran sosial-politik di semua tempat dan tradisi sangat konsisten dalam mengidentifikasi tirani sebagai penghalang utama menuju kehidupan yang lebih baik — sebuah identifikasi yang dapat didukung dengan kaya dari sejarah. Mengingat bahwa tidak ada kekurangan tirani di zaman mana pun, pencarian cara untuk menahannya tidak ada habisnya. Sebelum kita memulai studi kita sendiri tentang kebebasan dan keadilan, kita harus membahas sebuah monumen dalam literatur berbahasa latin yang mendapat dengan cara kami dan hanya sedikit membantu. Saya mengacu pada teori keadilan yang dirujuk John Rawls. Ini ditulis dalam parameter Barat. Argumennya hanya sesuai dengan demokrasi parlementer gaya Barat yang diidealkan dan bahkan dapat dikatakan tidak cocok dengan dunia nyata demokrasi parlementer.
Keadilan didefinisikan sebagai 'kewajaran', sesuatu yang dengan sendirinya didefinisikan oleh kontrak yang dicapai di antara yang diatur dalam 'posisi asli' hipotetis. Jadi 'keadilan' menurut Rawls bukanlah sesuatu yang dapat divalidasi secara eksternal atau yang sesuai dengan beberapa standar abstrak atau absolut: itu adalah hasil dari sebuah kontrak. Baik 'keadilan' maupun 'kewajaran' tidak memiliki definisi apa pun di luar apa yang disetujui oleh orang-orang di 'posisi awal' mereka.
Pada akhirnya, prinsip-prinsip keadilan Rawls berubah menjadi sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak individu, kebebasan dan kebebasan, artinya, bukan tentang keadilan seperti yang akan kita bahas di sini dan lebih banyak tentang kebebasan.
Karya Rawls memang membantu kita dalam satu hal penting: ini konsisten dengan keyakinan bahwa tidak ada standar keadilan abstrak yang dapat diakui oleh orang-orang dari semua masyarakat dan sepanjang waktu, oleh karena itu 'keadilannya' harus dinegosiasikan oleh orang-orang yang dapat menyetujuinya. dalam 'posisi asli' hipotetis mereka. Ini membantu kita untuk memahami mengapa, selama berabad-abad, orang berpikir bahwa hanya beberapa dewa yang dapat menentukan keadilan sejati. Ini bukanlah gagasan keadilan yang ditemukan dalam frasa seperti 'bawa X ke keadilan' atau 'jadikan X hadapi keadilan', di mana 'keadilan' sama dengan 'penilaian', 'hukuman' atau 'retribusi'. Sebaliknya, ini di atas segalanya adalah keadilan sebagai sesuatu yang terkandung dalam utopia yang benar dan sempurna secara moral.
Diwahyukan kepada manusia, maka meskipun pengalaman kita tentangnya mungkin tidak sempurna, tidak ada pertanyaan untuk memutuskan untuk membatasi keadilan. Sebaliknya, kita harus selalu berusaha untuk menghilangkan batasan atasnya. Anda tidak dapat memiliki terlalu banyak keadilan.
Ketika kita beralih ke konsep kebebasan sebagai penangkal tirani, kita menemukan sesuatu yang tidak berakar kuat pada tradisi religion atau sukuisme, tetapi lebih terkait dengan pemikiran rasional modern. Ada keterkaitan konsep dalam bahasa Jawa dan bahasa Indonesia, tercakup dalam istilah bebas, artinya bebas dari kekangan, tanpa hambatan. Dengan demikian, seseorang dapat dibebaskan dari pelanggaran, misalnya, atau bebas dari suatu kewajiban. Ini tidak pernah menjadi konsep politik utama.
Istilah lokal lain yang memiliki relevansi politik adalah Mardikan by Jawa, yang pada akhirnya berasal dari Pararaton. Mereka menganggap 'penguasa yang adil' sebagai khayalan, karena pemerintah yang tidak terkendali akan selalu cenderung pada tirani. Mereka setuju dengan diktum terkenal Lord Acton bahwa 'Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup mutlak'. Oleh karena itu pemerintah harus dikendalikan melalui mandat konstitusional dan benar-benar mempraktekkan pembatasan kekuasaannya.
Bagi para pendukung kebebasan, demokrasi dengan segala ketidaksempurnaannya masih merupakan bentuk pemerintahan yang terbaik. Aliran pemikiran ini menolak ide utopis tentang kesempurnaan. Masyarakat harus mencari keseimbangan kebebasan, karena kebebasan absolut apa pun tidak akan berkelanjutan dan menjadi sumber klaim yang saling bertentangan.
Oleh karena itu kebebasan dalam praktiknya harus dibatasi. Contoh klasiknya adalah kasus yang sering dikutip di mana kebebasan berbicara tidak dapat mencakup hak untuk berteriak 'sikat!' di mimbar yang ramai. Kebebasan kebebasan dapat digambarkan oleh penganut keyakinan sebagai sesuatu yang 'pemberian Tuhan'. Kita harus menjawab pertanyaan tentang peran diperankan oleh gagasan keadilan dalam ideologi totaliter.
Republik Plato adalah teks dasar. Ini mengusulkan negara ideal untuk diperintah oleh 'minoritas superior' di mana 'keadilan adalah prinsip yang kami letakkan di awal dan secara konsisten diikuti dalam mendirikan negara'. Dalam negara bagian ini, berbagai kelas akan mengetahui tempat mereka dan menjaga mereka, karena campur tangan dalam peran masing-masing akan melakukan 'kerugian terbesar bagi negara' yang 'memberi kita definisi ketidakadilan'.
Republik Plato bertumpu pada ketakutan akan terlalu banyak kebebasan: 'keinginan yang berlebihan untuk kebebasan' yang akan 'mengarah pada tuntutan akan tirani', karena 'masyarakat demokratis yang haus akan kebebasan dapat jatuh di bawah pengaruh pemimpin yang buruk' dan memimpin orang untuk 'mengabaikan semua hukum'.
Masyarakat Terbuka yang monumental dari Karl Popper dan musuh-musuhnya, pertama kali diterbitkan pada tahun 1945, dimulai dengan 'mantra Plato' dan berlanjut ke Hegel dan Marx pada jilid kedua, Tujuan Popper adalah untuk menunjukkan bagaimana ide-ide Platonis dapat dilacak dalam tirani besar Eropa pada pertengahan abad ke-20. Beberapa kutipan dari Popper akan cukup untuk menunjukkan bagaimana, dalam pandangannya, konsep keadilan Platonis dapat digunakan untuk mendukung tirani dan bagaimana gagasan keadilan ini adalah musuh kebebasan: Akan terlihat konsep keadilan Plato pada dasarnya berbeda dari pandangan kita yang biasa…. Plato menganggap keadilan bukan sebagai hubungan antara individu, tetapi sebagai milik seluruh negara, berdasarkan hubungan antara kelas-kelasnya.
Teori kemanusiaan tentang keadilan membuat tiga tuntutan atau proposal utama, yaitu (a) prinsip kesetaraan yang tepat, yaitu, usulan untuk menghilangkan hak istimewa 'alamiah', (b) prinsip umum individualisme, dan (c) prinsip bahwa tugas dan tujuan negara harus melindungi kebebasan warga negaranya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar